Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007, sarana dan prasarana (sarpras) sekolah diartikan sebagai berikut:
- Sarana pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindahkan-pindahkan.
- Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi sekolah.
Contoh sarpras sekolah, antara lain:
Gedung sekolah, Ruang belajar, Lapangan olahraga, Ruang ibadah, Ruang kesenian, Peralatan olahraga, Buku pelajaran, Buku bacaan, Alat dan fasilitas laboratorium sekolah, Media pembelajaran lainnya.
Selain Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, ada aturan perundang-undangan lain yang juga mengatur tentang sarpras sekolah, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tentang Perpustakaan.