Kesiswaan

 Menurut Sururi dalam bukunya "Manajemen Peserta Didik", 2010, h.309. Kesiswaan adalah komponen masukan dalam sistem pendidikan yang selanjutnya diproses, dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pengertian kesiswaan menurut ketentuan umum Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I pasal 1 ayat 4 adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Urusan Bidang kesiswaan adalah suatu tugas dalam lingkungan sekolah yang dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan yang berfokus pada pengelolaan dan pengembangan peserta didik di luar aspek akademik. Kesiswaan mencakup berbagai kegiatan dan program yang bertujuan untuk mendukung perkembangan karakter, keterampilan sosial, dan kemampuan kepemimpinan peserta didik.